Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Prosedur Penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan Perpindahan Antar Instansi Berbasis Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Secara on-line (SAPK on-line), dengan ini diberitahukan bahwa mulai Bulan Januari 2012, proses Kenaikan Pangkat, Pensiun Pegawai dan mutasi kepegawaian lainnya harus dilakukan secara on-line antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang dengan BKN dan dalam prosesnya dibutuhkan data pegawai yang akurat.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk mengisi Formulir Data Isian Pegawai Negeri Sipil dengan formulir isian dapat di download pada link dibawah ini :





trima kasih ya, ini sgt bermanfaat bg kani
sama-sama mbak